Aset Negara Senilai Rp 151 Miliar Diselamatkan Kejaksaan Negeri Karo

    Aset Negara Senilai Rp 151 Miliar Diselamatkan Kejaksaan Negeri Karo
    Salinan Surat Pembatalan Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Desa Negeri Tongging Diserahkan Kepala BPN Karo Erni Afrida Hasibuan kepada Kajari Karo Tri Sutrisno SH MH, Selasa (03/10/2023) di Kejari Karo Jln. Jamin Ginting Kabanjahe

    KARO - Aset negara berupa tanah seluas 17 hektar di kawasan hutan Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumut yang sempat dikuasai masyarakat, akhirnya dapat diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

    Kerugian negara senilai Rp 151 Miliar diketahui kejaksaan, berawal adanya laporan dari masyarakat tentang lahan kawasan hutan yang disertifikasi.

    Kemudian, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo melakukan penyelidikan dan pendalaman ke Badan Pertanahan Negara (BPN).

    "Benar kami dapati ada sertifikat tanah diatas kawasan hutan yang diterbitkan. Setelah didalami lagi, ada kesalahan administrasi dan akhirnya dapat dibatalkan, " ujar Kajari Karo, Tri Sutrisno SH MH, Selasa (03/10/2023).

    Dikatakannya, atas temuan tersebut, pihaknya langsung memfasilitasi proses pengembalian surat keputusan pembatalan sertifikat hak milik dari BPN Kabupaten Karo kepada Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XV Provinsi Sumatera Utara.

    Selain ke KPH, surat keputusan pembatalan juga diserahkan BPN kepada Kejari Karo sebagai bahan pegangan.

    "Jadi hari ini, kita menyerahkan salinan pembatalan sertifikat dari BPN yang diserahkan kepada KPH. Ini dari hasil kerjasama asistensi pendampingan kita, aset yang sempat dikuasai masyarakat kita kembalikan ke negara, " ucapnya.

    Adapun aset negara berupa tanah seluas 17 hektar di kawasan Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek itu, sudah terbit surat sebanyak 70 sertifikat.

    "Total ada 70 sertifikat, dengan nilai aset sebesar kurang lebih 151 miliar rupiah, " kata Tri.

    Dijelaskannya lagi, Kejari Karo tetap berkomitmen untuk menertibkan aset-aset negara. Hal ini dilakukan agar aset yang ada memiliki kepastian hukum yang jelas.

    Pantauan wartawan, pada proses penyerahan surat keputusan tersebut, tampak hadir Kepala BPN Karo, Erni Afrida Hasibuan, Kepala KPH XV Ramlan Barus, dan Asisten I Setdakab Karo, Caprilus Barus.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Karutan Kelas IIB Kabanjahe : Hari Kesaktian...

    Artikel Berikutnya

    Warga Desa Sikab Tolak Pembangunan SPAM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta

    Ikuti Kami